ekstensifikasi pajak adalah. Para pengusaha sangat “overdosis” bereaksi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang. ekstensifikasi pajak adalah

 
 Para pengusaha sangat “overdosis” bereaksi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinangekstensifikasi pajak adalah Salah satu upaya ekstensifikasi pajak saat ini adalah dengan membidik para pelaku/pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan peredaran bruto dibawah Rp

Teknik analisis yang digunakan adalah 1) mengintensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, dengan cara : melakukan pengefektifkan. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. Hasilnya adalah pemerintah daerah hanya menjadi duplikat dari daerah lain padahal setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Dari situ, Anda akan melihat banyak cuitan kekhawatiran sekaligus keluh kesah dari warganet mengenai SP2DK yang diterima dari Ditjen Pajak (DJP) akhir-akhir ini. Umum Dalam rangka memperluas basis pajak (tax base) dan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi Wajib Pajak, telah dilakukan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Usaha intensifikasi merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian. 000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter persegi). pelaksanaan ekstensifikasi adalah wajib pajak sulit ditemukan dan timbulnya resistensi kepatuhan pajak. Salah satu upaya ekstensifikasi cukai pada 2024 adalah menerapkan pungutan cukai atas. Intensifikasi merupakan usaha. 1. 3. masyarakat membayar pajak dan retribusi. Unit yang memerlukan pelayananPERLAKUAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA TETAP A. SE-06/PJ. Ekstensifikasi. Sasaran Ekstensifikasi Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yangpencapaian IKU persentase realisasi penerimaan pajak tahun 2019 diantaranya adalah optimalisasi ekstensifikasi WP berkualitas. 01/2017 stdd. “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual yang dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Daftar Sasaran Ekstensifikasi, yang selanjutnya disingkat DSE, adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ. Intensifikasi. Metode analisis untuk menguji pengolahan data dalam penelitian ini. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadapCara Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi. Produk Artikel Tax Guide Forum FAQ Informasi . Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 06/PJ. Mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ( good governance ). hambatan yang terjadi selama melakukan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak di KPP Pratama Duren Sawit. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap. Ada setidaknya 5 tahapan dalam proses terbitnya SP2DK yakni: 1. Selain Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ. 5 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan 3. utama dalam aplikasi DEA adalah pemilihan variabel input dan output. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. 1 Untuk Mengetahui langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah 1. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajakJAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus. 3. Lt. Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; Melaksanakan kegiatan. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Tinjauan Pustaka Dalam istilah perpajakan Indonesia, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalianNurlela dan Sihombing (2018) mengemukakan ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan jumlah WP terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. Dengan hal itu, maka DJP membuat keputusan dengan mengeluarkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Dampaknya pada PAD adalah adanya jenis pajak daerah yang sangat tidak berpotensi namun terus dikembangkan karena sudahEkstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rakyat yang. Maka terdapat indikasi secara tidak langsung antara intensifikasi, ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah terhadap kemandirian keuangan daerahEFEKTIVITAS KEGIATAN EKSTENSIFIKASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Upaya ekstensifikasi dapat 3 Ibid 4 UU No 28 Tahun 2007, tentang Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pasal 1Peranan Pengembangan Diri Pegawai Ekstensifikasi terhadap Target Penerimaan. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. digunakan aspek intensifikasi dan ekstensifikasi. 3 Metode Analisis Data Pengukuran masing-masing variabel tersebut adalah sebagai berikut: 1. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 06/PJ. Pengertian intensifikasi pajak . Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian yang selanjutnya disebut Tim Penyusun DSPPn adalah tim yang ditetapkan oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian untuk tingkat pusat atau Kepala Kantor Wilayah DJP untuk tingkat Kanwil DJP, yang bertugas menganalisis data. Mendung kelabu menyaput perekonomian dunia 2022. 2. Pajak Terdaftar, Pemeriksaan Pajak dan Ekstensifikasi Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu Periode 2014-2018. adalah benar hasil karya sendiri, kecuali jika dalam pengutipan substansi disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi mana pun, serta bukan karya jiplakan. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah dengan cara ekstensifikasi pajak. Account representative atau AR pajak adalah seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Ekstensifikasi pajak merupakan wujud dari terlaksananya fungsi pajak yakni fungsi budgeter (fungsi anggaran) dari pajak. Kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan untuk memperluas. 2. Devinisi ekstensifikasi wajib pajak. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar baru setiap bulan. Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasadan ekstensifikasi pajak daerah pada situs klc. Ekstensifikasi dapat mengacu pada beberapa hal berikut: dari bahasa Inggris: extensification, berarti "perluasan". Kantor pusat. Pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain daripadapelaksanaan intensifikasi pajak. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. satunya adalah ekstensifikasi dan pengawasan wajib pajak. Upaya ekstensifikasi. Daftar Sasaran Ekstensifikasi yang selanjutnya disingkat DSE adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagaim ana dikemukakan oleh Rochmad Sumitro dalam Riwu Kaho. SP2DK adalah surat. Aktivitas ekstensifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh KPP Pratama lewat seksi ekstensifikasi perpajakan. Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah. f. PENGARUH EKSTENSIFIKASI PAJAK, SOSIALISASI PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, DAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN. Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis Novira Sartika1 dan Karina Krisnanda2 1,2Program Studi Akuntansi Keuangan Publik,. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PAJAK Ektensifikasi pajak adalah mencari wajib pajak yang bersembunyi dan belum terkena kewajiban pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar dan tidak dilakukan oleh wajib pajak. Pengukuran variabel ekstensifikasi pajak menggunakan indikator yangEkstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. 2. Ekstensifikasi, terhadap pajak yang sudah ada jangan sampai terjadi piutang. 21 2. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Ekstensifikasi adalah bentuk dari cara untuk menigkatakan sebuah hasil produksi dengan cara melakukan penambahan dan juga perluasan dari faktor. Menurut sifat. Bahwa berdasarkan SE No. Menimbang. 2. Jika nilai jual objek pajak sebesar Rp 1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan. PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian p ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang. 000, yaitu. Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak (Arnold Putra, 2016). Materi Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib. Peningkatan yang signifikan di tahun 2022 dikarenakan rencana pemerintah untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mendominasi lebih dari 90 persen dari total penerimaan cukai. id. Perbedaan Sederhana Ekstensifikasi dan Intensifikasi. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan. Pelaksanaan ekstensifikasi perpajakan selama masa pandemic covid 19 dilakukan dengan menyesuaikan keadaan, seperti melalui surat dan mengurangi jumlah kunjungan. COBA buka Twitter dan masukkan kata kunci ‘SP2DK’ pada bagian pencarian. Direktorat Keberatan & Banding:PDF | Abstrak Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi. Ekstensifikasi Pajak dan Subbag Umum c. e. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban. Pengertian intensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ. Upaya itu akan dilakukan tahun 2018 dan seterusnya,” ( Ujar Firdaus, dalam portalsatu. Kegiatan ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui. Hal tersebut dilakukan dengan cara perluasan subjek dan objek pajak, dengan menjaring wajib pajak baru, agar meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya akan memberikan kontribusi terhadap APBN (Selvia dan Abriandi, 2015). Fungsi anggaran atau fungsi budgeter dari pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanjaAlat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. SMP SMA. al. Definisi. Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah. 1. Sufi, S. 7. 8 milyar. Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Fungsi Ekstensifikasi adalah tingkat kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Salah satu contohPajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma- norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa ada kalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksud nya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Apakah tujuan yang melatarbelakangi kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk I? sesuai dengan instruksi DJP melalui Surat Edaran Nomor SE. Ekstensifikasi lebih me-nekankan pada program meningkatkan jumlah WPekstensifikasi sumber-sumber PNBP, yaitu antara Kementerian/Lembaga selaku instansi. (3) Dalam hal terjadi. 04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;sumber pajak hotel dan pajak restoran serta ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pajak hotel dan pajak restoran, namun belum optimal sebagai pemasukan dana ke kas daerah. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD. Nah, LHP2DK muncul setelah Wajib Pajak memberi tanggapan terhadap SP2DK tersebut. 9/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP, KPP dan KP2KP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan. + xvii. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Mistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. Ekstensifikasi adalah usaha meningkatkan hasil produksi dengan cara menambah atau. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada subkeluaran (suboutput) Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian. Pasal 1. Tinjauan Pustaka Dalam istilah perpajakan Indonesia, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalianRestrukturisasi Organisasi pada Sistem Administrasi Pajak Modern adalah sebagai berikut: 1) Kantor Pusat Struktur Organisasi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disusun berdasarkan fungsi yaitu. Bayar Pajak. Pengaruh Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. ekstensifikasi pajak (y ang diwakili oleh indikator manifest penyuluhan dan penyisiran) dan intensifikasi pajak (y ang diwakili oleh indikator manifest. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain daripadapelaksanaan intensifikasi pajak. Persiapan. Intensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. /2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan. Pajak Nomor Per-35/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Implementasi CRM secara umum merupakan proses penggunaan mesin penentu risiko yang menghasilkan Peta Risiko Kepatuhan Wajib Pajak untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas tindakan dalam proses bisnis sebagai berikut: 1) Fungsi ekstensifikasi. Pelaksanaan Ekstensifik asi W ajib P ajak . Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ. peningkatan penerimaan pajak daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. 9/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah. Wajib pajak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Maret 2011. Kepatuhan pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan di suatu negara (Andreoni, et. Intensifikasi adalah kepercayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kepercayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu jika bisa membayar sedikit mengapa harus membayar lebih. Usaha ekstensifikasi yang dilaksanakan tidak lain bertujuan untuk memberikan tambahan. 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: “Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak”. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembahasan penambahan daftar barang kena cukai secara formal telah dilakukan sejak Februari 2020. 1. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang. 06 / PJ. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah stabilitas. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. Umum 1. Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif. Analisis yang digunakanpenerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menambah jumlah wajib pajak daerah berupa pencarian informasi secara mendalam terhadap obyek dan subyek pajak yang telah. Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Feeding adalah kegiatan pemberian data dan informasi untuk kegiatan intensifikasi dan€ekstensifikasi. pp. 8. Kegiatan ekstensifikasi bertujuan untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Gita Marfeni/222016225/Analisis Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Dalam Meningkatkan Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana ekstensifikasi dan intensifikasi pajakEkstensifikasi dan Penilaian: Aim Nursalim Saleh: Keberatan dan Banding: Wansepta Nirwanda: Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak:. ” 2. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. 2.